TABUNGAN BPR DJOJO MANDIRI RAYA
Tabungan adalah sarana penyimpanan uang dalam mata uang rupiah yang diselenggarakan oleh Bank yang penarikan dapat dilakukan sewaktu-waktu dan ditunjukan untuk memenuhi kebutuhan Nasabah.
Jenis Jenis Produk Tabungan
1. Tabungan Djojo
2. Tabungan Wajib
Tata Cara Pembukaan Tabungan
Pembukaan Rekening Tabungan dapat dilakukan dengan atas nama :
- Perorangan
- Lembaga
- Badan Hukum Persyaratan Pembukaan Rekening Tabungan yang harus dipenuhi :
Perorangan :
- Menyerahkan fotocopy tanda bukti diri yang masih berlaku seperti : KTP, SIM dan lainnya yang sah.
- Mengisi dan menandatangani formulir “Permohonan Pembukaan Rekening Tabungan” dan formulir Data Nasabah (Formulir Nasabah Perorangan)
- Menyerahkan contoh tanda tangan, dengan menandatangani kartu speciment dan pada buku tabungan.
- Menyetujui semua persyaratan Tabungan BPR seperti yang tercantum dalam buku tabungan.
- Menyerahkan uang setoran pertama, yang dilakukan pada saat pembukaan rekening Tabungan.
Lembaga :
- Surat Keterangan Domisili Lembaga.
- Surat Keterangan Pejabat yang berwenang.
- Foto copy Identitas pejabat yang berwenang yang masih berlaku seperti : KTP, SIM dan lainnya yang sah.
- Mengisi dan menandatangani formulir “Permohonan Pembukaan Rekening Tabungan” dan formulir Data Nasabah (Formulir Nasabah Non Perorangan)
- Menyerahkan contoh tanda tangan, dengan menandatangani kartu speciment dan pada buku tabungan dari Pejabat yang berwenang.
- Menyetujui semua persyaratan Tabungan BPR seperti yang tercantum dalam buku tabungan.
- Menyerahkan uang setoran pertama, yang dilakukan pada saat pembukaan rekening Tabungan.
Badan Hukum
- Menyerahkan foto copy Akte Pendirian dan perubahan yang terakhir.
- NPWP
- Menyerahkan fotocopy identitas pengurus yang masih berlaku seperti : KTP, SIM dan lainnya yang sah.
- Mengisi dan menandatangani formulir “Permohonan Pembukaan Rekening Tabungan” dan formulir Data Nasabah (Formulir Nasabah Non Perorangan).
- Menyerahkan contoh tanda tangan, dengan menandatangani kartu speciment dan pada buku tabungan dari pengurus yang berwenang.
- Menyetujui semua persyaratan Tabungan BPR seperti yang tercantum dalam buku tabungan.
- Menyerahkan uang setoran pertama, yang dilakukan pada saat pembukaan rekening Tabungan.
- Rekening Tabungan hanya dapat dibuka apabila dokumen telah diperiksa kelengkapan dan keabsahannya, serta disetujui oleh Direksi dengan menandatangani pada formulir pembukaan tabungan dan pada Buku Tabungan.