Deposito
Mewujudkan usaha bukan hal yang mustahil, BPR Djojo Mandiri Raya dapat membantu mengembangkan usaha Anda dengan proses mudah dan cepat. Segera hubungi team marketing kami yang akan dengan senang hati memberikan konsultasi dan solusi seputar keuangan Anda.
Deposito/ Simpanan berjangka
Pengertian Deposito adalah sarana penyimoanan uang dalan nata uang rupiah yang diselenggarakan oleh bank yang penarikanya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu bercdasarkan perjanjian nasabah penyimoanan dengan bank.
Jenis Deposito atau simpanan berjangka
- Deposito Jangka waktu 1 Bulan
- Deposito Jangka waktu 3 Bulan
- Deposito Jangka waktu 6 Bulan
- Deposito Jangka waktu 6 Bulan
Suku Bunga Deposito
- Suku bunga bersaing dan dijamin oleh pemerintah ( Lembaga Penjamin Simpanan )
- Suku bunga lebih besar daripada tabungan
Tata Cara pembukaan Deposito
Pembukaan Rekening Deposito dapat dilakukan dengan atas nama :
- Perorangan
- Lembaga
- Badan Hukum
Persyaratan Pembukaan Rekening Deposito yang harus dipenuhi :
Perorangan :
- Menyerahkan fotocopy tanda bukti diri yang masih berlaku seperti : KTP, SIM dan lainnya yang sah.
- Mengisi dan menandatangani formulir “Permohonan Pembukaan Rekening Tabungan” dan formulir Data Nasabah (Formulir Nasabah Perorangan)
- Menyerahkan contoh tanda tangan, dengan menandatangani kartu speciment dan pada buku tabungan.
- Menyetujui semua persyaratan Tabungan BPR seperti yang tercantum dalam buku tabungan.
- Menyerahkan uang setoran pertama, yang dilakukan pada saat pembukaan rekening Tabungan.
Lembaga :
- Surat Keterangan Domisili Lembaga.
- Surat Keterangan Pejabat yang berwenang.
- Foto copy Identitas pejabat yang berwenang yang masih berlaku seperti : KTP, SIM dan lainnya yang sah.
- Mengisi dan menandatangani formulir “Permohonan Pembukaan Rekening Tabungan” dan formulir Data Nasabah (Formulir Nasabah Non Perorangan)
- Menyerahkan contoh tanda tangan, dengan menandatangani kartu speciment dan pada buku tabungan dari Pejabat yang berwenang.
- Menyetujui semua persyaratan Tabungan BPR seperti yang tercantum dalam buku tabungan.
- Menyerahkan uang setoran pertama, yang dilakukan pada saat pembukaan rekening Deposito.
Badan Hukum
- Menyerahkan foto copy Akte Pendirian dan perubahan yang terakhir.
- NPWP
- Menyerahkan fotocopy identitas pengurus yang masih berlaku seperti : KTP, SIM dan lainnya yang sah.
- Mengisi dan menandatangani formulir “Permohonan Pembukaan Rekening Tabungan” dan formulir Data Nasabah (Formulir Nasabah Non Perorangan).
- Menyerahkan contoh tanda tangan, dengan menandatangani kartu speciment dan pada buku tabungan dari pengurus yang berwenang.
- Menyetujui semua persyaratan Tabungan BPR seperti yang tercantum dalam buku tabungan.
- Menyerahkan uang setoran pertama, yang dilakukan pada saat pembukaan rekening Tabungan.
- Rekening Deposito hanya dapat dibuka apabila dokumen telah diperiksa kelengkapan dan keabsahannya, serta disetujui oleh Direksi dengan menandatangani pada formulir pembukaan tabungan dan pada Buku Deposito.